VISI DAN MISI PPID KEMENSOS

Visi

Terwujudnya Unit Layanan Pengelola dan Informasi Publik Kementerian Sosial Yang Informatif, Bertanggung Jawab, serta Mudah Diakses

Misi

  1. Mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan interaktif.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.

Pengertian

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID (Sekretariat Jenderal dan Menteri)

PROFIL PPID KEMENSOS

Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.
Amanat Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik secara benar dan transparan. Kementerian Sosial RI berdasarkan Pasal 13 ayat(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakan Badan Publik.
Selanjutnya Kementerian Sosial melalui Kepmensos RI Nomor 130/HUK/2013 tanggal 18 November 2013 telah membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Sosial RI yang didalamnya meliputi Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai upaya yang untuk memperlancar tugas PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Gambar Profil PPID Kemensos
Gambar Wewenang PPID Kemensos

WEWENANG PPID KEMENSOS

Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kementerian Sosial dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat di akses atau tidak melalui pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU KIP dengan seksama dan penuh ketelitian.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan Keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara. dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kuranngya 1 (satu) kali dalam sebulan (dalam hal Badan Publik memiliki Pejabat fungsional dan/atau petugas informasi).

PROFIL SINGKAT PEJABAT

TUGAS

Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Tanggung jawab PPID dalam rangka penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik:
Pertama
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Kementerian Sosial RI
Kedua
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: Infomasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib tersedia setiap saat Infomasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
Ketiga
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kementerian Sosial RI dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah di mutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab PPID dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan Pelayanan Informasi Publik :
  1. Mengkoordinasika penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Kementerian Sosial RI yang dapat diakses oleh publik.
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
Tanggung jawab PPID dalam rangka pengelolaan Keberatan Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
PPID bertugas Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan di proses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan Internal Kementerian Sosial RI.